Informasi Sumber Data
Metode Pembelajaran PIP.xlsx
XLSX
Diperbarui 03 Nov 2023
14.4 KB
Pratinjau Data
Menampilkan 20 dari 35 baris| _id | METODE | Definisi | SUMBER |
|---|---|---|---|
| 1 | Metode Kombinasi (Blended Learning) | metode Diklat PIP yang memungkinkan peserta untuk belajar melalui konten dan petunjuk yang disampaikan secara daring dengan kendali mandiri terhadap waktu, tempat, urutan, maupun kecepatan belajar. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 2 | Metode Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi, | a.Model Pendidikan dan Pelatihan Melalui Penyingkapan atau Penemuan; b. Model Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masalah; dan c. Model Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Proyek. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 3 | Metode Pembelajaran Kooperatif, | rangkaian kegiatan belajar yang dilakukan dalam kelompok-kelompok tertentu untuk mencapai tujuan. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 4 | Metode Pembelajaran Berbasis Permainan, | pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 5 | Diseminasi Pengalaman Langsung dari penceramah/fasilitator | Diseminasi Pengalaman Langsung dari penceramah/fasilitator yang merupakan ahli materi, pelaku, korban atau pihak-pihak yang relevan memberikan pengalaman langsung mereka terkait dengan indoktrinasi ideologi yang menyimpang dan pengalaman positif dalam ber-Pancasila. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 6 | Proyek Belajar Kewarganegaraan, | secara klasikal peserta Diklat PIP difasilitasi untuk merancang dan mengembangkan kegiatan pemecahan masalah terkait dengan kebijakan publik dengan menerapkan langkah-langkah: pemilihan masalah, pemilihan alternatif kebijakan publik, pengumpulan data dan penyusunan portofolio serta diakhiri dengan simulasi dengar pendapat dengan pejabat terkait. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 7 | Refleksi Nilai-Nilai Pancasila, | secara selektif penceramah/fasilitator atau pengajar memetakan nilai-nilai Pancasila yang selama ini dilupakan dalam kehidupan sehari-hari. Secara klasikal memfasilitasi curah pendapat untuk mengulas latar belakang hal itu terjadi. Selanjutnya setiap kelompok peserta Diklat PIP yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) orang menggali kandungan nilai atau moral yang perlu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 8 | Klarifikasi Nilai, dilakukan melalui dialog | dilakukan melalui dialog oleh peserta Diklat PIP yang difasilitasi secara dialogis untuk mengkaji suatu isu nilai, mengambil posisi terhadap nilai tersebut, dan menjelaskan alasan atau latar belakang peserta Diklat PIP memilih posisi nilai tersebut. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 9 | Kajian Dokumen Historis, | peserta Diklat PIP difasilitasi untuk mencari atau menggunakan dokumen historis ke-Indonesiaan sebagai wahana pemahaman konteks lahirnya suatu gagasan, ketentuan, atau peristiwa sejarah, dan menumbuhkan kesadaran akan masa lalu terkait dengan masa kini. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 10 | Kajian Konstitusionalitas, | peserta Diklat PIP difasilitasi untuk mencari ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya mengenai materi pokok suatu peristiwa atau kasus yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 11 | Kajian Karakter Ketokohan (Biografi), | peserta Diklat PIP difasilitasi mencari dan memilih satu tokoh dalam masyarakat, menemukan karakter dari tokoh tersebut, menjelaskan alasan tokoh tersebut menjadi idolanya, dan menyusun biografinya. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 12 | Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Budaya, | penceramah/fasilitator dan pengajar menggunakan unsur kebudayaan, di antaranya lagu daerah, benda cagar budaya, dan lain-lain untuk mengantarkan nilai dan/atau moral, atau pengajar melibatkan peserta Diklat PIP untuk melakukan peristiwa budaya seperti lomba baca puisi perjuangan dan pentas seni Bhinneka Tunggal Ika. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 13 | Bermain Peran atau Simulasi, | penceramah/fasilitator dan pengajar menentukan tema dan bentuk permainan atau simulasi yang menyentuh satu atau lebih dari satu nilai dan/atau moral Pancasila yang diakhiri dengan refleksi penguatan nilai dan/atau moral tersebut. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 14 | Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), | peserta Diklat PIP difasilitasi atau ditugasi untuk mengumpulkan informasi tentang sesuatu dari jaringan internet. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 15 | Debat Pro-Kontra, | setiap kelompok peserta Diklat PIP yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) orang masing-masing berperan sebagai kelompok yang pro atau yang kontra terhadap suatu kebijakan publik. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 16 | Meneliti Isu Publik, | peserta Diklat PIP secara berkelompok melakukan kajian terhadap latar belakang dan kejelasan serta memberikan klarifikasi suatu isu publik. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 17 | Penciptaan Suasana Lingkungan, | penataan lingkungan kelas atau kampus dengan kelengkapan simbol-simbol kemasyarakatan atau kenegaraan, antara lain bendera negara, lambang negara, dan foto presiden dan wakil presiden. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 18 | Metode Ceramah, | metode ini merupakan cara konvensional, yaitu dengan menyampaikan informasi secara lisan kepada peserta Diklat PIP. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 19 | Metode Ceramah Plus, metode ceramah yang disertai dengan metode lain dalam penyampaian materi pelajaran, | metode ceramah yang disertai dengan metode lain dalam penyampaian materi pelajaran, misalnya metode ceramah plus tanya jawab, metode ceramah plus diskusi dan tugas, atau metode ceramah plus demostransi dan latihan. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |
| 20 | Metode Diskusi | suatu metode pembelajaran yang mengedepankan aktivitas diskusi peserta Diklat PIP untuk memecahkan masalah. Metode ini dilakukan dengan membentuk kelompok diskusi untuk membahas suatu masalah. | Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran II hal.10-13 |