-
Cakupan Variabel / Elemen Data
-
Wilayah, Tahun Penetapan
-
Dasar Hukum
-
Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022, Perpres 51/2022
-
Definisi Operasional
-
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
-
Frekuensi Pemutakhiran
-
Tahunan
-
Jenis Data
-
Statistik
-
Kategori Data
-
Pembinaan Ideologi
-
Klasifikasi Data
-
Terbuka
-
Kode Data (Id Dataset)
-
BPIP-04-01-02
-
Metode Pengumpulan
-
Kompilasi data SK Penetapan Paskibraka oleh Kepala Daerah
-
Penanggung Jawab Data
-
Direktorat Penyelenggaraan Program Paskibraka
-
Penyusun Metadata
-
Tim Data Direktorat Penyelenggaraan Program Paskibraka
-
Ruang Lingkup Data
-
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat
-
Sumber Data
-
SK Kepala Daerah tentang Penetapan Paskibraka
-
Tanggal Pembuatan Metadata
-
22 Oktober 2025
-
Unit Penghasil (Produsen Data)
-
Direktorat Penyelenggaraan Program Paskibraka