Berita
Forum Satu Data Jilid I dan Rapat Pembahasan Peraturan Turunan Satu Data BPIP
Oleh Pontus
Dipublikasikan 17 Nov 2025
Rapat Pembahasan Peraturan Turunan Satu dan Sosialisasi Forum Satu Data Jilid I di Lingkungan BPIP
Jakarta, 30 Juni 2025 – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peraturan Turunan Satu dan Sosialisasi Forum Satu Data Jilid I di Lingkungan BPIP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan BPIP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data BPIP, yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam rapat, Kapusdatin BPIP menegaskan pentingnya peran walidata dalam mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data yang dihasilkan oleh setiap unit kerja. Data yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi standar akademik, metodologi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum Satu Data BPIP diposisikan sebagai wadah koordinasi untuk menetapkan data prioritas, menyusun rencana aksi, serta mencegah duplikasi dan tumpang tindih data.
Selain itu, rapat juga menekankan urgensi penyediaan data prioritas yang mendukung kebijakan nasional, seperti RPJMN, SDGs, Nawacita, dan RKP. Data non-prioritas yang bersifat internal tetap harus dikelola dengan baik agar mendukung operasional kelembagaan. Peserta rapat sepakat bahwa keberlangsungan data harus dijaga validitasnya, serta dipublikasikan melalui portal Satu Data BPIP sesuai klasifikasi terbuka, terbatas, atau tertutup.
Melalui rapat ini, BPIP meneguhkan komitmen untuk melaksanakan amanat regulasi Satu Data Indonesia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara forum, kesepakatan daftar data prioritas, serta rekomendasi kebijakan teknis yang menjadi pedoman implementasi di seluruh unit kerja BPIP.
Dalam rapat, Kapusdatin BPIP menegaskan pentingnya peran walidata dalam mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data yang dihasilkan oleh setiap unit kerja. Data yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi standar akademik, metodologi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum Satu Data BPIP diposisikan sebagai wadah koordinasi untuk menetapkan data prioritas, menyusun rencana aksi, serta mencegah duplikasi dan tumpang tindih data.
Selain itu, rapat juga menekankan urgensi penyediaan data prioritas yang mendukung kebijakan nasional, seperti RPJMN, SDGs, Nawacita, dan RKP. Data non-prioritas yang bersifat internal tetap harus dikelola dengan baik agar mendukung operasional kelembagaan. Peserta rapat sepakat bahwa keberlangsungan data harus dijaga validitasnya, serta dipublikasikan melalui portal Satu Data BPIP sesuai klasifikasi terbuka, terbatas, atau tertutup.
Melalui rapat ini, BPIP meneguhkan komitmen untuk melaksanakan amanat regulasi Satu Data Indonesia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara forum, kesepakatan daftar data prioritas, serta rekomendasi kebijakan teknis yang menjadi pedoman implementasi di seluruh unit kerja BPIP.
Kembali ke daftar berita
Pemutakhiran terakhir 17 Nov 2025 15:23