Berita
Forum Satu Data BPIP Jilid II
Oleh Pontus
Dipublikasikan 13 Nov 2025
BPIP melalui Pusdatin menyelenggarakan Forum Satu Data BPIP Jilid II pada 3–5 November 2025 untuk memperkuat tata kelola data sesuai Perpres 39/2019 dan Peraturan BPIP 5/2024
Forum Satu Data BPIP Jilid II
Jakarta, 3–5 November 2025
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan Forum Satu Data BPIP Jilid II sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPIP memastikan seluruh informasi kelembagaan dikelola sesuai prinsip Satu Data Indonesia, sekaligus mendukung layanan data yang berkualitas bagi publik maupun pemangku kepentingan internal.
Pelaksanaan forum ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data BPIP yang mengatur kewajiban penyelenggaraan forum koordinasi data minimal dua kali dalam satu tahun. Dalam forum tersebut, BPIP mempertemukan para pemangku peran Satu Data, yaitu Wali Data, Produsen Data, dan Pembina Data, untuk melakukan penyelarasan dan penyepakatan terhadap daftar data, penyusunan metadata standar, serta mekanisme unggah data ke Portal Satu Data BPIP.
Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto, menegaskan bahwa BPIP memiliki mandat besar dalam memastikan nilai-nilai Pancasila hadir melalui kebijakan yang berbasis data. Karena itu, data kinerja lembaga harus disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Beliau menekankan bahwa kualitas data menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan, pelaporan, dan pengambilan keputusan di lingkungan BPIP.
Melalui forum ini, BPIP berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain penetapan klasifikasi keterbukaan data (data terbuka, terbatas, dan tertutup), penentuan penanggung jawab teknis pada setiap elemen data, serta penyusunan jadwal unggah data secara teratur ke Portal Satu Data BPIP. Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi peningkatan kedisiplinan, konsistensi, dan tata kelola data lintas unit kerja.
Sebagai Pembina Data Nasional, Bappenas turut memberikan arahan agar BPIP menyusun roadmap implementasi Satu Data Indonesia secara lebih komprehensif, memperkuat interoperabilitas antar-sistem, dan memastikan integrasi data tematik BPIP ke dalam ekosistem data nasional. Dukungan ini menjadi sinergi strategis untuk mempercepat kesiapan BPIP dalam pemenuhan standar nasional pengelolaan data.
Dengan semangat kolaboratif, BPIP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terselenggaranya tata kelola pemerintahan berbasis data yang transparan, terpadu, dan memberikan dampak nyata bagi publik. Forum ini diharapkan menjadi momentum percepatan pembangunan ekosistem data BPIP yang lebih terstruktur, bertanggung jawab, dan mampu mendukung kebijakan yang berorientasi pada evidence-based policy.
Jakarta, 3–5 November 2025
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan Forum Satu Data BPIP Jilid II sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPIP memastikan seluruh informasi kelembagaan dikelola sesuai prinsip Satu Data Indonesia, sekaligus mendukung layanan data yang berkualitas bagi publik maupun pemangku kepentingan internal.
Pelaksanaan forum ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data BPIP yang mengatur kewajiban penyelenggaraan forum koordinasi data minimal dua kali dalam satu tahun. Dalam forum tersebut, BPIP mempertemukan para pemangku peran Satu Data, yaitu Wali Data, Produsen Data, dan Pembina Data, untuk melakukan penyelarasan dan penyepakatan terhadap daftar data, penyusunan metadata standar, serta mekanisme unggah data ke Portal Satu Data BPIP.
Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto, menegaskan bahwa BPIP memiliki mandat besar dalam memastikan nilai-nilai Pancasila hadir melalui kebijakan yang berbasis data. Karena itu, data kinerja lembaga harus disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Beliau menekankan bahwa kualitas data menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan, pelaporan, dan pengambilan keputusan di lingkungan BPIP.
Melalui forum ini, BPIP berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain penetapan klasifikasi keterbukaan data (data terbuka, terbatas, dan tertutup), penentuan penanggung jawab teknis pada setiap elemen data, serta penyusunan jadwal unggah data secara teratur ke Portal Satu Data BPIP. Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi peningkatan kedisiplinan, konsistensi, dan tata kelola data lintas unit kerja.
Sebagai Pembina Data Nasional, Bappenas turut memberikan arahan agar BPIP menyusun roadmap implementasi Satu Data Indonesia secara lebih komprehensif, memperkuat interoperabilitas antar-sistem, dan memastikan integrasi data tematik BPIP ke dalam ekosistem data nasional. Dukungan ini menjadi sinergi strategis untuk mempercepat kesiapan BPIP dalam pemenuhan standar nasional pengelolaan data.
Dengan semangat kolaboratif, BPIP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terselenggaranya tata kelola pemerintahan berbasis data yang transparan, terpadu, dan memberikan dampak nyata bagi publik. Forum ini diharapkan menjadi momentum percepatan pembangunan ekosistem data BPIP yang lebih terstruktur, bertanggung jawab, dan mampu mendukung kebijakan yang berorientasi pada evidence-based policy.
Kembali ke daftar berita
Pemutakhiran terakhir 17 Nov 2025 10:58